Notification

×
Jurnal Rakyat | dari rakyat untuk rakyat All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan

Iklan cv

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Solar Subsidi Diduga Dikumpulkan di Rumah Warga Karawang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, 12 Juli 2026 | Juli 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T05:12:37Z
 

Karawang, Jurnalrakyat.my.id - Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Sebuah rumah di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, diduga dijadikan lokasi penampungan sementara solar subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah sepeda motor yang diduga berfungsi sebagai pengangkut BBM.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, terlihat aktivitas keluar masuk sejumlah sepeda motor yang membawa jeriken dan galon berisi cairan yang diduga merupakan solar bersubsidi. Cairan tersebut kemudian diduga dikumpulkan di sebuah rumah milik pria berinisial W.

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui adanya lalu lalang kendaraan yang membawa jeriken menuju lokasi tersebut. Namun, mereka memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh karena khawatir menimbulkan persoalan.

Saat tim awak media berupaya melakukan konfirmasi di lokasi, pemilik rumah berinisial W diduga menyampaikan pernyataan, "Koramil saja tidak bisa masuk, silakan ke Mndr." Pernyataan tersebut diduga merujuk kepada seseorang yang disebut sebagai pengendali aktivitas penampungan solar. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas pengakuan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Karawang. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi.

Masyarakat juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Mereka berharap dugaan aktivitas tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Melanggar Undang-Undang Migas

Penyalahgunaan pengangkutan maupun kegiatan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti BBM bersubsidi, kendaraan yang digunakan, tangki atau kempu, mesin pompa, selang, maupun barang lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Modus yang Diduga Digunakan

Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media di lapangan, ditemukan aktivitas yang diduga mengarah pada praktik over tap, yaitu pemindahan bahan bakar jenis solar dari jeriken ke kempu penampungan sementara. Selanjutnya, solar tersebut dipindahkan menggunakan selang penyedot ke kendaraan pikap yang telah dimodifikasi dengan tangki atau kempu sebagai tempat penampungan.

Modus serupa dalam berbagai kasus yang pernah diungkap aparat penegak hukum umumnya dilakukan melalui pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan lebih dari satu barcode MyPertamina, kendaraan bertangki yang dimodifikasi, dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, hingga pemindahan BBM menggunakan pompa atau selang.

Apabila terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Masih Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat pemerintah desa, aparat penegak hukum, TNI, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi tersebut.

Tim awak media masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

(Red)
×
Berita Terbaru Update