Notification

×
Jurnal Rakyat | dari rakyat untuk rakyat All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan

Iklan cv

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terpantau Kendaraan Tangki Ilegal, Dugaan Pelanggaran di SPBU 64.786.06 Menguat

Kamis, 12 Februari 2026 | Februari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T09:52:17Z
 

Kalbar, Jurnal Rakyat - Aktivitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.06 menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan yang dikenal sebagai “ken-ken” serta kendaraan modifikasi berbaris rapi di area pengisian. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Selain itu, terpantau pula keberadaan mobil bak terbuka yang membawa tangki berukuran besar di atasnya. Kendaraan semacam itu dinilai tidak lazim melakukan pengisian BBM di SPBU, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak pengelola SPBU terhadap aktivitas yang dianggap mencurigakan. Aktivitas tersebut bahkan berlangsung secara terbuka, tanpa terlihat adanya pengawasan ketat dari pihak terkait.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Atas temuan ini, tim media bersama masyarakat mendesak BPH Migas untuk segera melakukan audit serta inspeksi mendadak guna memastikan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar subsidi negara tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.(Dhen)
×
Berita Terbaru Update