Notification

×
Jurnal Rakyat | dari rakyat untuk rakyat All Right Reserved - Published By Mahesaweb

Iklan

Iklan cv

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelayanan Makin Cepat dan Transparan, Wajib Pajak Apresiasi Samsat Bekasi

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T04:51:46Z
 

Bekasi, Jurnalrakyat.my.id - Samsat Kabupaten Bekasi mencatat capaian positif hingga Mei 2026 dengan menjaga stabilitas tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus meningkatkan kualitas layanan berbasis digital.

Pada tahun 2026, tidak terdapat kenaikan tarif PKB. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya bagi masyarakat, sehingga wajib pajak dapat merencanakan kewajiban mereka tanpa kekhawatiran adanya lonjakan tarif.

Di sisi lain, peningkatan layanan terus dilakukan melalui optimalisasi Samsat Outlet yang bekerja sama dengan Bapenda Jawa Barat. Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan serta mendekatkan akses pembayaran pajak kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama, termasuk penguatan sistem pembayaran pajak secara online, kelanjutan program pemutihan pajak, serta penyederhanaan proses administrasi. Upaya tersebut terbukti meningkatkan efisiensi sekaligus mempersingkat waktu pelayanan.

Respons positif pun datang dari masyarakat. Sejumlah wajib pajak mengapresiasi pelayanan yang dinilai cepat, profesional, serta transparan. Bahkan, masyarakat disarankan untuk mengurus administrasi kendaraan secara mandiri tanpa perantara karena proses yang kini semakin mudah.

Selain itu, fasilitas pelayanan yang tertib dan nyaman turut menjadi nilai tambah, termasuk penyediaan ruang tunggu yang layak bagi masyarakat.

Komitmen peningkatan pelayanan ini juga ditunjukkan melalui penambahan titik layanan Samsat Outlet, seperti di kawasan Ruko Thamrin City dan lokasi lainnya.

Kebijakan terbaru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memberikan kemudahan tambahan. Untuk pembayaran PKB tahunan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan KTP pemilik pertama. Wajib pajak cukup menunjukkan KTP dan STNK, sehingga proses menjadi lebih praktis.

Kebijakan tersebut kini telah berlaku di Samsat Kabupaten Bekasi dan menjawab keraguan masyarakat terkait implementasinya di daerah.

Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi Samsat Kabupaten Bekasi di nomor 0811-2230-1818. 

(Red)
×
Berita Terbaru Update