Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).
SDT alias Aseng selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) diduga memperoleh IUP Operasi Produksi menggunakan data yang tidak sebenarnya dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan penjualan bauksit dari luar wilayah IUP menggunakan dokumen PT QSS serta melakukan ekspor tanpa proses verifikasi yang benar.
Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP ( izin usaha pertambangan ) namun yang bersangkutan tidak menambang dilokasi yang diberikan itu, tetapi menambang di tempat lain." ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi,Katanya.
Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara.
Kini tersangka resmi ditahan oleh Jampidsus Kejagung untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
